Putusan PN AMBON Nomor 03/PID.SUS/2011/PN.AB |
|
Nomor | 03/PID.SUS/2011/PN.AB |
Para Pihak | Constansa Rinsampessy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusnawi Mukhlis.sh |
Hakim Anggota | Edy Sepjengkaria, Gam Syarief Baharudin, (hakim Ad Hoc) |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa CONSTANSA RINSAMPESSY telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama dan Kedua, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ;-------------------------------------2. Melepaskan Terdakwa CONSTANSA RINSAMPESSY oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atas dakwaan Pertama dan dakwaan Kedua (Onstlaag van alle Rechtsvervolging) ;--------------------------------------------------------------3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;-------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar Barang Bukti berupa :-----------------------------------------------1. Dokumen Surat Perjanjian Pengadaan Nomor : 050/10739 tanggal 24 Oktober 2005 antara Dinsos Propinsi Maluku dengan CV Balvir.-----------2. Laporan Hasil Audit Operasional atas pengelolaan dana pengungsi pada Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Maluku T.A. 2005 oleh Badan Pengawasan Propinsi Maluku dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Propinsi Maluku Nomor : 700.04.X/33-Bawas-BPKP/2007, tanggal 16 April 2007.-------------------------------------------------------------3. Buku Kas Tunai Pengungsi Dana SKPA tahun 2005.--------------------------4. Buku Kas Umum SKPA Bantuan Bencana Alam dan Kerusuhan Tahun 2005.5. 1 (Satu) jepit Rekening Koran Dana SKPA tahun 2005-2009, Penanganan Pengungsi Propinsi Maluku.---------------------------------------6. SP2D tanggal 26 Desember 2005 No. 48637613/061/112 tahun 2005.7. Berita Acara Serah Terima Dana SKPA No. C/C30/BJS/IX/2005, tanggal 16 September 2005.---------------------------------------------------------------8. Bukti Penerimaan Bank Maluku No.22539, tanggal 14 Mei 2009 dan bukti Penerimaan Bank Maluku No.22539, tanggal 4 Juni 2009.-----------9. Surat Permintaan Pembayaran anggaran bulan Desember 2005.----------10. Bukti Kuitansi No. 157 (M.A) 4600.007.573.119 bulan Desember 2005.11. Surat Pernyataan SPP Langsung Desember 2005.---------------------------12. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Ny. Constansa Risampessy, tanggal 12 Desember 2005.------------------------------------------------------13. SPM No. 01182 tanggal 19 Desember 2005.----------------------------------SURAT :1. Surat Perjanjian Pengadaan Nomor : 050/10739 tanggal 24 Oktober 2005 antara Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Maluku dengan CV Balvir.--------2. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 413 Tahun 2003 tanggal 15 November 2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pengungsi.-------------------------3. Rekomendasi Walikota Ambon No. 648.11/2257 Setda, tanggal 25 April 2005 perihal Rekomendasi Lokasi Pembangunan Perumahan Pengungsi Silale.------4. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku No.11/KPIS/INPRES/VI/2005, tanggal 10 Juni 2005 tentang Penunjukan Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Pasca Konflik Propinsi Maluku T.A. 2005 di Lingkungan Dinas PU Propinsi Maluku.----------5. SP2D tanggal 26 Desember 2005, No. 48637613/061/112 Tahun 2005.------6. Keputusan Gubernur Maluku No.168a tahun 2005 tanggal 8 JUni 2005 tentang Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengelola Kegiatan Pembangunan Pasca Konflik Maluku T.A. 2005.-----------------------------------7. Surat Perintah Mulai Kerja No. 050/10760, tanggal 24 Oktober 2005.--------8. Berita Acara Serah Terima Dana SKPA No. C/C30/BJS/IX/2005, tanggal 16 September 2005.-----------------------------------------------------------------------9. Surat Asisten II Setda Propinsi Maluku Eks Ketua Posko Pengungsi Ir. R. Soumena,MT. No. 30/Posko/12/2007, tanggal 13 Desember 2007 perihal Penyampaian Data Pengungsi Kelompok Pasrah.---------------------------------10. Surat Permintaan Pembayaran Anggaran bulan Desember 2005.--------------11. Surat Pernyataan SPP Langsung Desember 2005.--------------------------------12. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari Ny. Constansa Risampessy, tanggal 12 Desember 2005.----------------------------------------------------------13. Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Maluku No. 050/942/2005, tanggal 28 Maret 2005 tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran, Pemegang Uang Muka, Unit Akuntansi, Operator Komputer, Penerbit SPM dan Staf Sekretariat di Lingkungan Kesejahteraan Sosial Propinsi Maluku T.A. 2005.------------------14. Surat Gubernur Maluku No. 253/IX/2005, tanggal 19 September 2005 tentang Permohonan Persetujuan Prinsip Penunjukkan Langsung. -----------15. Surat Menteri Sosial RI No. C/C-35/BCS/X-05/M.S, tanggal 3 Oktober 2005 perihal Persetujuan Prinsip Penunjukkan Langsung.------------------------------16. SPM No. 01182 tanggal 19 Desember 2005.---------------------------------------17. Surat Gubernur Maluku No. 602.1/2.600, tanggal 4 Oktober 2005 perihal Penunjukan Langsung Rekanan Pengadaan Bantuan Stimulans BBR.---------18. Keputusan Gubernur Maluku No.1233/ tahun 2004 perubahan pertama atas Lampiran Surat Gubernur Maluku No. 468 tahun 2003, tentang Pembentukan Posko Penanganan Pengungsi Propinsi Maluku tahun 2003.---19. Keputusan Menteri Sosial No. 28/HUK/2005, tanggal 23 Maret 2005 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kesejahteraan Sosial Propinsi Maluku T.A. 2005.---------------------------------20. Penjelasan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Pemberian Bantuan bagi korban bencana sosial di Propinsi Maluku thn 2005,tanggal 18 Agustus 2005.21. Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan22. Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Nomor : S-3122/PW25/5/2011 tanggal 12 September 2011.------------------------------Dikembalikan dari mana dokumen-dokumen tersebut disita,------------------------ Uang sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa.-----------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/PID.SUS/2011/PN.AB.zip
- Download PDF
- 03/PID.SUS/2011/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 03/PID.SUS/2011/PN.AB
Peninjauan Kembali : 101 PK/PID.SUS/2015
Kasasi : 1400 K/PID.SUS/2013
Statistik5933