Putusan PTUN MEDAN Nomor 20/G/2017/PTUN-MDN |
|
Nomor | 20/G/2017/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ry Asani |
Hakim Anggota | Pengki Nurpanji, Selvieruth Yarodh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -----------------------------------------M E N G A D I L I -----------------------------------I. DALAM PENUNDAAN : ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang dimohonkan Penggugat ; ----2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda lebih lanjut Pelaksanaan Surat Objek Sengketa Surat Keputusan Camat Medan Deli Kota Medan Nomor :141/01, Tentang Pemberhentian Kepala Lingkungan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli Dan Daftar Lampiran : Surat Keputusan Camat Medan Deli, Nomor :141/01, Tanggal 23 Januari 2017, Atas Nama T. Zulhamuddin selama Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara ini berjalan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap atau ada Penetapan lain dari Pengadilan ; ------------------------II.DALAM POKOK SENGKETA : -------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Camat Medan Deli, Kota Medan, Nomor :141/01, Tentang Pemberhentian Kepala Lingkungan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan Daftar Lampiran : Surat Keputusan Camat Medan Deli, Nomor :141/01, Tanggal 23 Januari 2017, Atas Nama T. Zulhamuddin ; -------------------------------------------------------------------------- 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Camat Medan Deli, Kota Medan, Nomor :141/01, Tentang Pemberhentian Kepala Lingkungan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dan Daftar Lampiran : Surat Keputusan Camat Medan Deli, Nomor :141/01, Tanggal 23 Januari 2017, Atas Nama T. Zulhamuddin ; ----------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat kepada keadaan semula ; -----------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 334.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; ----------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/G/2017/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 20/G/2017/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 99 K/TUN/2018
Pertama : 20/G/2017/PTUN.MDN
Statistik14185