- Menyatakan Terdakwa Hary Bin Ruslan dan Terdakwa Fauzan Azim panggilan Fauzan Bin Harmen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hary Bin Ruslan dan Terdakwa Fauzan Azim panggilan Fauzan Bin Harmen oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para Terdakwa, maka para Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda tersebut masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang dibalut dengan timah rokok dilapisi kertas putih yang dismpan dalam kantong celana depan sebelah kiri
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah bong lengkap terbuat dari botol kaca;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Neli Gusti Ade |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan. 6.Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2020/PN Pyh
Statistik247