- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan M. Husen Bin Tayeb telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 1970 di Gampong Mesjid Bambong, Kecamatan Delima Kabupaten Pidie;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum M. Husen Bin Tayeb adalah:
- Asiah Binti Baha (istri);
- M. Gadeng Bin M. Husen (anak laki-laki kandung);
- Saniah Binti M. Husen (anak perempuan kandung);
- M. Jamil Bin M. Husen (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan M. Gadeng Bin M. Husen telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 1992 di Gampong Sagoe Bambong, Kecamatan Delima Kabupaten Pidie;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum M. Gadeng Bin M. Husen adalah:
- Asiah Binti Baha (ibu kandung);
- Nuriah Binti Ahmad (Isteri);
- Muzakkir Bin M. Gadeng (anak laki-laki kandung);
- M. Jamil Bin M. Husen (anak laki-laki kandung);
- Faisal Bin M. Gadeng (anak laki-laki kandung);
- Nurjannah Binti M. Husen (anak perempuan kandung);
- Bahagia Bin M. Gadeng (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan Asiah Binti Baha telah meninggal dunia pada tanggal 04 Oktober 2010 di Gampong Mesjid Bambong, Kecamatan Delima Kabupaten Pidie;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Asiah Binti Baha adalah:
- Saniah Binti M. Husen (anak perempuan kandung);
- M. Jamil Bin M. Husen (anak laki-laki kandung);
- Muzakkir Bin M. Gadeng (cucu);
- M. Jamil Bin M. Husen (Cucu);
- Faisal Bin M. Gadeng (Cucu);
- Nurjannah Binti M. Husen (Cucu);
- Bahagia Bin M. Gadeng (Cucu)
- Menetapkan M. Jamil Bin M. Husen telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2017 di Gampong Mesjid Bambong, Kecamatan Delima Kabupaten Pidie;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum M. Jamil Bin M. Husen adalah:
- Saniah Binti M. Husen (Saudara kandung);
- Muzakkir Bin M. Gadeng (Anak Saudara kandung);
- M. Jamil Bin M. Husen (Anak Saudara kandung);
- Faisal Bin M. Gadeng (Anak Saudara kandung);
- Nurjannah Binti M. Husen (Anak Saudara kandung);
- Bahagia Bin M. Gadeng (Anak Saudara kandung)
- Menetapkan harta bersama suami istri almarhum M. Husen Bin Tayeb dengan Asiah Binti Baha, sebagai berikut:
- Menetapkan harta peninggalan almarhum M. Jamil Bin M. Husen sebagai berikut:
Putusan MS SIGLI Nomor 0053/Pdt.G/2018/MS.SGI |
|
Nomor | 0053/Pdt.G/2018/MS.SGI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azmir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Suhardi, M. Agbr Hakim Anggota Dra. Rubaiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Reza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
10.1. 1 (satu) petak tanah kebun, luasnya + 20x13 meter yang didalamnya terdapat 1(satu) buah rumah Aceh terletak di Gampong Mesjid Bambong Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dengan batasnya : - Sebelah Utara berbatas dengan Lorong; - Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong; - Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Saniah/Tergugat; - Sebelah Barat berbatas dengan Lorong; 10.2. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di wilayah Gampong Ruseb Bambong, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dengan batasnya: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Zakaria; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Ponaimah; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Pomamah; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Din Syakuat; 10.3. 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya + 865 Meter yang terletak diwilayah Gampong Sagoe Bambong, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dengan batasnya : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah H. Razali; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah wakaf Mesjid (H.Yusuf); - Sebelah Timur berbatas dengan saluran Irigasi; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah H. Bakhtiar; 10.4. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di wilayah Gampong Sagoe Bambong, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dengan batasnya : - Sebelah Utara berbatas dengan sawah Marzuki; - Sebelah Selatan berbatas dengan Lueng/tali air; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Ma Gade Lueng Dama/Ramlah; - Sebelah Barat berbatas dengan Lueng/tali air; 10.5. 1 (satu) petak tanah kebun yang luasnya + 13 x 20 meter di Gampong Mesjid Bambong, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dengan batasnya : - Sebelah Utara berbatas dengan Keuchik Ali; - Sebelah Selatan berbatas dengan lorong; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah Nuraini; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Mariana; 1 (satu) petak tanah kebun luasnya + 10 x 10 meter terletak di Gampong Ruseb Bambong, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dengan batasnya : - Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Amiruddin - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Gampong; - Sebelah Timur berbatas dengan rumah Hj. Naimah; - Sebelah Barat berbatas dengan Lorong; 12. Menetapkan hutang tebusan gadai M. Jamil Bin M. Husen yang telah ditebus oleh Penggugat I (Muzakkir Bin M. Gadeng) sejumlah 13 manyam emas 24 K atau seharga Rp. 21.840.000,-(Duapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah); 13. Menetapkan pembagian dari harta bersama pada angka 10.1, 10.2, 10.3. 10.4 dan 10.5 diktum putusan di atas adalah (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat (Saniah Binti M. Husen) dan (seperdua) nya lagi menjadi hak Para Penggugat (Muzakkir Bin M. Gadeng/Penggugat I, Saifuddin Bin M. Gadeng/Penggugat II, Faisal Bin M. Gadeng/Penggugat III, Nurjannah Binti M. Gadeng/Penggugat IV dan Bahagia Bin M. Gadeng/Penggugat V) dan bagian anak laki-laki memperoleh dua bagian dari bagian anak perempuan; 14. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat yang menguasai harta yang tersebut pada angka 10.1, 10.2, 10.3. 10.4 dan 10.5 diktum putusan di atas untuk membagi dan menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya; 15. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 16. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung renteng sejumlah Rp 4.826.000,00 (Empat juta delapan ratus dua puluh enam ribu r |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0053/Pdt.G/2018/MS.SGI
Statistik4413