- Menyatakan terdakwa Momon Mira Mardosen Bin Alm. Darussalem, terdakwa Ratno Eddy Syahputra Bin Jalaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dan secara berlanjut melakukan penggelapan dalam pekerjaannya;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan masa pembantaran yang dijalani oleh Terdakwa Ratno Eddy Syahputra Bin Jalaluddin tidak dihitung terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 185/Pid.B/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 185/Pid.B/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhari, Br Hakim Anggota Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti: Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 21 (dua puluh satu) lembar Invoice an. Salesman Momon Mira Mardosen yang uang penjualan nya belum si setorkan ke PT. Wicaksana Overseas Internasional (Woi) - 1 (satu) lembar Invoice an. Salesman Zainuddin yang uang penjualannya belum di setorkan ke PT. Wicaksana Overseas Internasional (Woi) - 1 (satu) lembar Invoice an. Salesman Momon Mira Mardosen yang uang penjualan nya telah di bayar oleh Toko dan belum si setorkan oleh Momon mira mardosen ke PT. Wicaksana Overseas Internasional (Woi) - 1 (satu) lembar surat pernyataan Momon mira mardosen yang di tanda tangani di atas materai 6000 pada tanggal 9 Februari 2018 perihal telah menggunakan uang PT. Wicaksana Overseas Internasional (Woi) sebesar Rp. 235,579.030,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus puluh sembilan ratus tiga puluh rupiah) - 1 (satu) lembar surat pernyataan Momon mira mardosen setelah hasil audit terbaru yang di tanda tangani diatas materai 6000 pada tanggal 24 Februari 2018 perihal telah menggunakan uang PT. Wicaksana Overseas Internasional (Woi) sebesar Rp. 286,387,533,- (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) - 1 (satu) lembar surat keterangan kerja Momon mira mardosen sebagai karyawan di PT. Wicaksana Overseas Internasional (Woi) area Lhokseumawe, semua barang bukti dikembalikan kepada PT. Wicaksana Overseas Internasional Tbk; 7. Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2018/PN Lsm
Statistik540