Putusan PN SINGARAJA Nomor 8/PDT.G/2013/PN.SGR |
|
Nomor | 8/PDT.G/2013/PN.SGR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iga. Susilawati |
Hakim Anggota | Sunarti, - Putu Ayu Sudariasih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum jual beli tanah sengketa beserta tanaman yang ada di atasnya yang dilakukan antara Gede Natih selaku pembeli dengan Tergugat I (Ketut Oka) selaku penjual adalah sah menurut hukum ; 3. Menyatakan hukum, tanah sengketa beserta tanaman yang ada di atasnya adalah sah milik Gede Natih (almarhum) atas dasar jual beli ; 4. Menyatakan hukum, tanah sengketa beserta tanaman yang ada di atasnya adalah sah harta peninggalan Gede Natih (almarhum) ; 5. Menyatakan hukum, Para Penggugat adalah ahli waris sah (purusa) dari Gede Natih (almarhum) dan berhak atas tanah sengketa beserta tanaman yang ada di atasnya ;6. Menyatakan hukum, Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa beserta tanaman yang ada di atasnya ; 7. Menyatakan hukum, surat pernyataan tanggal 7 Maret 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah, Nomor 03, tanggal 06 Desember 2012 adalah sah dan mengikat ; 8. Menyatakan hukum, putusan ini dapat dipakai sebagai dasar permohonan dan penerbitan sertifikat (balik nama) atas tanah sengketa untuk menjadi atas nama Para Penggugat sebagai pemegang hak milik ; 9. Menyataan hukum Tergugat II, III, dan IV telah melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum ; 10. Menghukum Tergugat I untuk menandatangani peralihan hak atau balik nama (levering jurisdische) atas tanah sengketa kepada Para Penggugat ;11. Menghukum Tergugat II, III, IV dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan lasia dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat dan bila perlu dalam pelaksanaannya (eksekusi) atas bantuan alat negara ;12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan ini ;13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, Turut Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena adanya perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.001.000,- (dua juta seribu rupiah) ; 14. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT.G/2013/PN.SGR.zip
- Download PDF
- 8/PDT.G/2013/PN.SGR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt/2014/PT.Dps
Peninjauan Kembali : 382 PK/Pdt/2015
Pertama : 08/PDT.G/2013/PN.SGR
Statistik6551