- Menyatakan Terdakwa Alex Sudirman Als Sudirman Bin Jaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara, segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembayaran tanggal 23 Desember 1984 dengan nominal Rp. 200.000,-;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Akta Jual-Beli Nomor : 1735/PPAT/1984 tanggal 31 Desember 1984;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Akta Jual-Beli Nomor : 087/PPAT/1985 tanggal 08 Januari 1985;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat permohonan kepada kepala kantor Agraria Nomor : 1379/593.2/85 tanggal 3 Juli 1985;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran tanggal 30 Agustus 1985 dengan nominal Rp. 5.400.000,-;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan dari kantor Agraria Nomor : 172/593/IX/KET/1985 tanggal 10 September 1985;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan oleh Sdr. JAMAAN kepada Sdr. SOFYAN tentang peralihan tanah;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Akta Jual-Beli Tanah dari Notaris Nomor : 93 tanggal 19 September 1986;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran tanggal 16 Desember 1993 dengan nominal Rp. 950.000,-;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan Kepala Desa Simpang Baru bulan Mei 1994;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir AKTA KELAHIRAN nomor : 1471-LT-25092012-0036 an. NOVIAR BETTY;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir AKTA KEMATIAN nomor : 992/2012 an. BACHTIAR TAHIR;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir AKTA KUASA dan PERSETUJUAN dari NOTARIS nomor : 7, tanggal 27 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan ahli waris nomor: 477.20.5/X/Disdukcapil/2012/663 tanggal 01 Oktober 2012 a.n. BACHTIAR TAHIR;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir surat keterangan tanah nomor : 21/593/04/2013 tanggal 22 Maret 2013 a.n. NOVIAR BETTY;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir surat keterangan tanah nomor : 28/593/04/2013 tanggal 24 April 2013 a.n. NOVIAR BETTY;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir SHM nomor : 1620 a.n. NOVIAR BETTY, dkk;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan dari Kantor Lurah Labuh Baru Barat nomor : 590/268/LBB/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir putusan perkara perdata Pengadilan Negeri nomor : 61/PDT/1995/PN.PBR tanggal 10 Juli 1996;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir putusan perdata Pengadilan Tinggi nomor : 108/Pdt/1996/PBR tanggal 28 April 1997;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir putusan perkara perdata MA nomor : 790 K/Pdt/1998 tanggal 28 Juli 1999;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir putusan perkara perdata peninjauan kembali (PK) nomor : 422/ PK/Pdt/2001 tanggal 12 Juli 2007;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor : 01/SKT/PDT/2014/PN.PBR tanggal 07 Januari 2014;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir surat permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri pekanbaru tanggal 12 Oktober 2017;
- 1 (satu) persil surat keterangan penguasaan tanah nomor : 1908/036-KSB/X/03 tanggal 23 Oktober 2003 a.n. JAMAAN;
- 1 (satu) persil surat keterangan penguasaan tanah nomor : 1906/036-KSB/X/2003 tanggal 26 Oktober 2003 a.n. JAMAAN;
- 1 (satu) persil surat keterangan penguasaan tanah nomor : 1909/036-KSB/X/2003 tanggal 26 Oktober 2003 a.n. JAMAAN.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 578/Pid.B/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 578/Pid.B/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul, Br Hakim Anggota Faisal |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 54 K/Pid/2021
Pertama : 578/Pid.B/2020/PN Pbr
Statistik12529