- Menyatakan terdakwa ASRINAH Binti Almarhum DEDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ASRINAH Binti Almarhum DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASRINAH Binti Almarhum DEDI tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terdakwa ASRINAH Binti Almarhum DEDI dengan pidana denda sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama SUTINI TRI HEFISI;
- 1 (satu) buah PASPOR atas nama SUTINI TRI HEFISI;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SLTP atas nama SUTINI TRI HEFISI;
- 1 (satu) bendel akta cerai atas nama SUTINI TRI HEFISI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SUTINI TRI HEFISI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Opname atas nama SUTINI TRI HEFISI;
- 1 (satu) bendel hasil rontgen atas nama SUTINI TRI HEFISI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Bording Pass Air Asia atas nama SUTINI TRI HEFISI;
- 1 (satu) lembar kwitansi bon atas nama SUTINI TRI HEFISI;
Putusan PN CILACAP Nomor 170/Pid.Sus/2019/PN Clp |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2019/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunius Manoppo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ratna Dianing Wulansari, Hakim Anggota 1: Akhmad Budiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Astono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui saksi Suparno Adi Nugroho Bin Rusito; 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 320 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 170/Pid.Sus/ 2019/PN Clp
Statistik17773