- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 7/PID.SUS-TPK/2019/PN SMR TANGGAL 19 JUNI 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA LANA ANAK DARI NERAJIT TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAI MANA DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER;
- MENYATAKAN TERDAKWA LANA ANAK DARI NERAJIT TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP110.548.000 (SERATUS SEPULUH JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BERKAS RENCANA ANGGARAN (RAB), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN(SPP), PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (PTJB ), BUKU KAS UMUM ( BKU ) TAHAP I ANGGARAN 2016 PENARIKAN KEDUA;
- 1 (SATU) BERKAS SURAT PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) TAHAP ( 1 SATU ) TAHUN ANGGARAN 2016 DANA KAMPUNG (DK-APBN);
- 1 (SATU) BERKAS SURAT PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) TAHAP 2 (DUA) TAHUN ANGGARAN 2016 DANA KAMPUNG ( DK-APBN );
- 1 ( SATU ) LEMBAR KWITANSI NO. 02 SENILAI RP. 214.000.000,- ( DUA RATUS EMPAT BELAS JUTA RUPIAH ) DARI BENDAHARA KAMPUNG DI TANDA TANGANI SDR. LANA PADA TANGGAL 29 JUNI 2016;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI NO. 03 SENILAI RP. 100.000.000,- ( SERATUS JUTA RUPIAH ) DARI BENDAHARA KAMPUNG DI TANDA TANGANI SDR. LANA PADA TANGGAL 18 JULI 2016;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI NO. 07 SENILAI RP. 100.000.000,- ( SERATU JUTA RUPIAH ) DARI BENDAHARA KAMPUNG DI TANDA TANGANI SDR. LANA PADA TANGGAL 16 NOVEMBER 2016;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI NO. 08 SENILAI RP80.000.000,- ( DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH ) DARI BENDAHARA KAMPUNG DI TANDA TANGANI SDR. LANA PADA TANGGAL 05 DESEMBER 2016;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI NO. 09 SENILAI RP58.000.000,- ( LIMA PULU DELAPAN JUTA RUPIAH ) DARI BENDAHARA KAMPUNG DI TANDA TANGANI SDR. LANA PADA TANGGAL 13 NOVEMBER 2016;
- 1 ( SATU ) LEMBAR KWITANSI NO. 04 SENILAI RP90.000.000,- ( SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH ) DARI BENDAHARA KAMPUNG DI TANDA TANGANI SDR. LANA PADA TANGGAL 25 JULI 2016;
- 1 ( SATU ) LEMBAR KWITANSI NO. 10 SENILAI RP60.000.000,- ( ENAM PULUH JUTA RUPIAH ) DARI BENDAHARA KAMPUNG DI TANDA TANGANI SDR. LANA PADA TANGGAL 10 JANUARI 2017 BERMATRAI 6000 (ENAM RIBU);
- 1 ( SATU ) LEMBAR KWITANSI NO. 15 SENILAI RP60.000.000,- ( ENAM PULUH JUTA RUPIAH ) DARI BENDAHARA KAMPUNG DI TANDA TANGANI SDR. LANA PADA TANGGAL 23 JANUARI 2017 DAN BERMATRAI 6000 (ENAM RIBU);
- 1 ( SATU ) BUAH LAPTOP MERK ACER 9738 WARNA COKLAT;
- 1 ( SATU ) BUAH HARDISK;
- 1 ( SATU ) LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ( LHP ) NOMOR INSPEKTORAT III/17/KS-2017/III/2017 TENTANG PENGELOLAAN DD ( APBN ) TAHUN 2016 PADA KAMPUNG ONGKO ASA KEC. BARONG TONGKOK KAB. KUTAI BARAT;
- 3 ( TIGA ) LEMBAR REKENING KORAN PT BPD KALTIM KALTARA CAPEM BARONG TONGKOK AN BEND ADK ONGKO ASA PERIODE 03-01-2016 S/D 30-06-2017 DENGAN NOMOR REKENING 1262101599;
- 2 ( DUA ) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN PETINGI ONGKO ASA NOMOR : 100/044/SK-OKA/IV/2011 TAHUN 2011 TENTANG PENGANGKATAN /PEMBERHENTIAN KEPALA URUSAN TANGGAL 01 APRIL 2011;
- 1 (SATU ) LEMBAR DAFTAR LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PETINGGI KAMPUNG ONGKO ASA NOMOR : 100/044/SK-OKA/IV/2011 TAHUN 2011 TENTANG PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN JURU TULIS TANGGAL 01 APRIL 2011;
- 1 (SATU) DOKUMEN LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG ( APBKAM ) SEMESTER AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016;
- 1 (SATU) DOKUMEN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2016 KAMPUNG ONGKO ASA KEC. BARONG TONGKOK KAB. KUTAI BARAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
- 1 (SATU) DOKUMEN SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 49/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA;
- 1 (SATU) DOKUMEN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
- 1 (SATU) DOKUMEN PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016;
- 1 (SATU) DOKUMEN PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG;
- 1 (SATU) DOKUMEN KEPUTUSAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 412.5/K.562/2016 TENTANG PENETAPAN NAMA KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN KUTAI BARAT SEBAGAI PENERIMA DANA PROGRAM ALOKASI DANA KAMPUNG TAHUN 2016;
- 1 (SATU) DOKUMEN PROPOSAL PERMOHONAN PENCAIRAN DANA KAMPUNG ONGKO ASA ( DK-APBN ) TAHUN ANGGARAN 2016;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 19 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut, sehingga lengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Lana anak dari Nerajit tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan terdakwa Lana anak dari Nerajit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp110.548.000 (seratus sepuluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Berkas Rencana Anggaran (RAB), Surat permintaan pembayaran(SPP), Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (PTJB ), Buku Kas Umum ( BKU ) tahap I anggaran 2016 penarikan kedua;
- 1 (satu) berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahap ( 1 Satu ) tahun anggaran 2016 dana kampung (DK-APBN);
- 1 (satu) berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahap 2 (dua) tahun anggaran 2016 dana kampung ( DK-APBN );
- 1 ( Satu ) lembar Kwitansi No. 02 Senilai Rp. 214.000.000,- ( dua ratus empat belas juta rupiah ) dari bendahara kampung di tanda tangani Sdr. LANA pada tanggal 29 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 03 senilai Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dari bendahara kampung di tanda tangani Sdr. LANA pada tanggal 18 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 07 senilai Rp. 100.000.000,- ( seratu juta rupiah ) dari bendahara kampung di tanda tangani Sdr. LANA pada tanggal 16 November 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 08 senilai Rp80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah ) dari bendahara kampung di tanda tangani Sdr. LANA pada tanggal 05 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 09 senilai Rp58.000.000,- ( lima pulu delapan juta rupiah ) dari bendahara kampung di tanda tangani Sdr. LANA pada tanggal 13 November 2016;
- 1 ( Satu ) lembar Kwitansi No. 04 senilai Rp90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) dari bendahara kampung di tanda tangani Sdr. LANA pada tanggal 25 Juli 2016;
- 1 ( Satu ) lembar Kwitansi No. 10 senilai Rp60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dari bendahara kampung di tanda tangani Sdr. LANA pada tanggal 10 Januari 2017 bermatrai 6000 (enam ribu);
- 1 ( Satu ) lembar Kwitansi No. 15 senilai Rp60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dari bendahara kampung di tanda tangani Sdr. LANA pada tanggal 23 Januari 2017 dan bermatrai 6000 (enam ribu);
- 1 ( Satu ) buah Laptop Merk ACER 9738 warna coklat;
- 1 ( Satu ) buah Hardisk;
- 1 ( satu ) Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Nomor INSPEKTORAT ? III/17/KS-2017/III/2017 tentang Pengelolaan DD ( APBN ) Tahun 2016 pada Kampung Ongko Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat;
- 3 ( Tiga ) lembar Rekening Koran PT BPD KALTIM KALTARA Capem Barong Tongkok an BEND ADK Ongko Asa periode 03-01-2016 s/d 30-06-2017 dengan nomor rekening 1262101599;
- 2 ( Dua ) lembar Surat Keputusan Petingi Ongko Asa Nomor : 100/044/SK-OKA/IV/2011 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan /Pemberhentian Kepala Urusan Tanggal 01 April 2011;
- 1 (satu ) Lembar Daftar lampiran Surat Keputusan Petinggi Kampung Ongko Asa Nomor : 100/044/SK-OKA/IV/2011 Tahun 2011 tentang Pengangkatan / Pemberhentian Juru Tulis tanggal 01 April 2011;
- 1 (satu) Dokumen Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja kampung ( APBKAM ) semester akhir tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) Dokumen laporan realisasi penggunaan dana desa tahap I tahun anggaran 2016 Kampung Ongko Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
- 1 (satu) Dokumen Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
- 1 (satu) Dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) Dokumen Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Dokumen Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung;
- 1 (satu) Dokumen Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 412.5/K.562/2016 Tentang Penetapan Nama Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat Sebagai Penerima Dana Program Alokasi Dana Kampung Tahun 2016;
- 1 (satu) Dokumen Proposal Permohonan Pencairan Dana Kampung Ongko Asa ( DK-APBN ) Tahun Anggaran 2016;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 16/PID.TPK/2019/PT SMR |
|
Nomor | 16/PID.TPK/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Subiharta |
Hakim Anggota | Brmochamad Ilyas, Syamsul Edy |
Panitera | - Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 6. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI NO. 05 SENILAI RP.41.000.000,- ( EMPAT PULUH SATU JUTA RUPIAH ) DARI BENDAHARA KAMPUNG DI TANDA TANGANI SDR. LANA PADA TANGGAL 09 AGUSTUS 2016; SELURUHNYA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EJUINSYAH ANAK DARI YACOB AL QOSIM; SELURUHNYA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. 1 (satu) lembar Kwitansi No. 05 senilai Rp.41.000.000,- ( empat puluh satu juta rupiah ) dari bendahara kampung di tanda tangani Sdr. LANA pada tanggal 09 Agustus 2016; Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi EJUINSYAH Anak dari YACOB AL QOSIM; Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.TPK/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 16/PID.TPK/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi
:
1403 K/Pid.Sus/2020
Banding : 16/PID.TPK/2019/PT SMR