- Menyatakan Terdakwa BUDI HARIANTO alias AMOK Bin RAJALI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) kantong plastic klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram brutto;
- 2 (dua) buah bong atau alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah wadah bekas cream warna hijau;
- 2 (dua) buah kompor sabu;
- 2 (dua) buah korek api gas warna kuning;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus klip kosong
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN KETAPANG Nomor 337/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Josua Natanael, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: P. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2044 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 337/Pid.Sus/ 2020/PN Ktp
Statistik7310