- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (MOH. SUJIANTO Bin H. USMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (LELYA WULANSARI Binti MUJIONO) di depan sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat (MOH.SUJIANTO Bin H. USMAN) untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut :
- Nafkah madiyah sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut???ah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah anak sebesar Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan sejak terjadi perceraian sampai anak tersebut dewasa;
- Menyatakan obyek sengketa poin 1 (satu) berupa mobil toyota Yaris warna silver Nopol: L-1654-MU adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing masing mendapat separoh dari harta bersama tersebut pada poin 3 diatas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh dari harta bersama pada poin 3 diatas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2622/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 2622/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Rosidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Idris, I.br Hakim Anggota Arudji |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2622/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr
Statistik235