- Menyatakan Terdakwa DEDI EFRIYANTO Alias DEDET Bin ERSAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) Plastik strip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) Bal plastik strip bening kosong;
- 2 (dua) Plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) Buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) Unit hp merk nokia warna hitam;
Putusan PN Mentok Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN Mtk |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2020/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapperijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk Negara dan selanjutnya dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2020/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2020/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 197 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 145/Pid.Sus/2020/PN Mtk
Statistik11952