- Menolak eksepsi para Tergugat ;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Palangka Raya berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat VI adalah perbuatan pemerintah yang melanggar hukum;
- Menyatakan Perubahan nama Pondok Pesantren Al Muhajirin Akta nomor 29 tanggal 12 januari 2016 menjadi Yayasan Pondok Pesantren Al Muhajirin Palangka Raya adalah batal demi hukum;
- Menyatakan perubahan pemilik dalam sertifikat Hak Milik no 3355 ( wakaf ) dari semula An. Kamuk Ranggan Wakif Pesantren Al Muhajirin menjadi An. Yayasan Pondok Pesantren Al Muhajirin Palangka Raya batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan Fisik Sertifikat Hak Milik atas tanah wakaf No. 3355 yang diterbitkan Badan Pertanahan Kota Palangka Raya tanggal 06 Januari 1993 yang semula An. Kamuk Ranggan Wakif Pasantren Al Muhajirin dan berubah menjadi An. Yayasan Pondok Pesantren Al Muhajirin Palangka Raya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat VI untuk mengembalikan perubahan nama pemilik atas tanah wakaf yang ada dalam SHM no. 3355 seperti semula An. Kamuk Ranggan Wakif Pesantren Al Muhajirin;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya;
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 591/Pdt.G/2019/PA.Plk |
|
Nomor | 591/Pdt.G/2019/PA.Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Norhayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ida Sariani, Ibr Hakim Anggota H. M. Azhari |
Panitera | Panitera Pengganti:hj. Dyah Ayu Sekar Laila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVESNSI DALAM KONVENSI DAN REKONVESNSI Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp8.196.000 ( delapan juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pdt.G/2019/PA.Plk
Statistik368111