- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG NOMOR 10/PDT.G/2020/PN KOT. TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 1, SERTA TERGUGAT 2 DAN TURUT TERGUGAT 1 UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM PERJANJIAN TANGGAL 4 JUNI 2012 ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I;
- MENYATAKAN TERGUGAT I WANPRESTASI;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR UANG SEBESAR RP275.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT (SESUAI DENGAN PERJANJIAN HUTANG ALAT BUKTI PRODUK P6);
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat II;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Kot. tanggal 30 September 2020, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat 1, serta Tergugat 2 dan Turut Tergugat 1 untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian tanggal 4 Juni 2012 antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang sebesar Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat (sesuai dengan perjanjian hutang alat bukti produk P6);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan untuk Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 90/PDT/2020/PT TJK |
|
Nomor | 90/PDT/2020/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Jesayas Tarigan, Brbontor Aroean |
Panitera | Izhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSIDALAM POKOK PERKARA MENOLAK GUGATAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSIDALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2020/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2020/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2202 K/Pdt/2021
Banding : 90/PDT/2020/PT TJK
Statistik9944