Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 153/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Elfian, Dedy Hermawan |
Panitera | Mory Sensy Siregar |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSESPSI:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menetapkan bahwa Penggugat ( Yunus Ahmad Baraba ) adalah Pimpinan Cabang Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Tegal YANG SAH berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 239-SK-1438H ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 M;- Menetapkan bahwa Penggugat (Haryono, S.PD.i) adalah Sekretaris Cabang Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Tegal YANG SAH berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 239-SK-1438H ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 M;- Menetapkan bahwa Para Tergugat I s/d IV adalah Pengurus Al-Irsyad Al-Islamiyyah Pusat di Jakarta yang sah berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 042-SK-1439H ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Desember 2017 M;Dari nama dan jabatannya Para Tergugat I s/d IV yaitu: - Ketua Umum : DR.Faisol bin Madi, MA;- Sekretaris Jenderal : Umar Basyarahil;- Ketua Majelis Wakaf, Yayasan dan Kehartabendaan : Drs. Ahmad Bahanan;- Ketua Majelis Pendidikan: Ali Umar Basalamah,ST;- Menetapkan menurut hukum bahwa hak dari Penggugat ( Yunus Ahmad Baraba ) yaitu uang yang sudah ditalangi atau yang sudah dibayari oleh Penggugat ( Yunus Ahmad Baraba ) terlebih dahulu yang sebesar Rp 4.000.000.000.- ( Empat Milyar Rupiah ) dan dikurangi sebesar Rp 70.000.000.- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ), maka sisanya uang yang Rp 3.930.000.000.- ( Tiga Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) milik Penggugat ( Yunus Ahmad Baraba ) harus segera dikembalikan atau harus segera dibayar kepada Pemiliknya yaitu kepada Penggugat ( Yunus Ahmad Baraba);- Menghukum kepada Para Tergugat I s/d IV agar segera mengembalikan uang amanat milik Yunus Ahmad Baraba sebesar Rp 3.930.000.000.- ( Tiga Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) kepada Penggugat ( Yunus Ahmad Baraba) tanpa syarat apapun; - Menghukum Para Tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 1.637.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);- Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1984 K/Pdt/2021
Pertama : 153/Pdt.G/2019/PN Jkt Sel
Statistik533133