- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 7/PDT.G/2020/PN BJB, TANGGAL 10 SEPTEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGAIAN;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM PEMBAYARAN TANDA JADI AMBIL ALIH YAYASAN BANUA BINA HUSADA (TERGUGAT II) BERIKUT AKADEMI KEBIDANAN BANUA BINA HUSADA-NYA, DARI PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), VIDE :
- SLIP PEMINDAHAN DANA ANTAR REKENING BCA TANGGAL 30/7/2016 KE REKENING H.SEMPURNA TARIGAN, SEBESAR RP. 250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- BUKTI SETORAN BCA TANGGAL 6-8-2016 KE REKENING H. SEMPURNA TARIGAN, SEBESAR RP.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- BUKTI SETORAN BCA TANGGAL 18/08/2016 KE REKENING H. SEMPURNA TARIGAN, SEBESAR RP.150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- SLIP PEMINDAHAN DANA ANTAR REKENING BCA TANGGAL 21/8/2016 KE REKENING H.SEMPURNA TARIGAN, SEBESAR RP. 245.000.000,- (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- BUKTI SETORAN BCA TANGGAL 26/08/2016 KE REKENING H. SEMPURNA TARIGAN, SEBESAR RP.105.000.000,- (SERATUS LIMA JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III CIDERA JANJI (WANPRESTASI);
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT, BERUPA HARGA TANDA JADI AMBIL ALIH YAYASAN BANUA BINA HUSADA (TERGUGAT II) BERIKUT AKADEMI KEBIDANAN BANUA BINA HUSADA-NYA SEBESAR RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DITAMBAH BUNGA KELALAIAN SEBESAR 6 (ENAM) PERSEN PER TAHUN SERTA KEWAJIBAN PEMBAYARAN BUNGA KERUGIAN TERSEBUT TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding I semula Penggugat dan Pembanding II semula Tergugat I tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Bjb, tanggal 10 September 2020, yang dimohonkan banding ;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;
- Menyatakan sah menurut hukum pembayaran tanda jadi ambil alih Yayasan Banua Bina Husada (Tergugat II) berikut Akademi Kebidanan Banua Bina Husada-nya, dari Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), vide :
- Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 30/7/2016 ke rekening H.Sempurna Tarigan, sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Bukti Setoran BCA tanggal 6-8-2016 ke rekening H. Sempurna Tarigan, sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Bukti Setoran BCA tanggal 18/08/2016 ke rekening H. Sempurna Tarigan, sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 21/8/2016 ke rekening H.Sempurna Tarigan, sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Bukti Setoran BCA tanggal 26/08/2016 ke rekening H. Sempurna Tarigan, sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III cidera janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat, berupa harga tanda jadi ambil alih Yayasan Banua Bina Husada (Tergugat II) berikut Akademi Kebidanan Banua Bina Husada-nya sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditambah bunga kelalaian sebesar 6 (enam) persen per tahun serta kewajiban pembayaran bunga kerugian tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi seluruhnya;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 85/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 85/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gusrizal |
Hakim Anggota | Mohamad Kadarisman, Brmoestofa |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: PEMBAYARAN OLEH PENGGUGAT MELALUI SETORAN BANK BCA TERSEBUT DI ATAS, KEMUDIAN DIBULATKAN DALAM BENTUK KUITANSI TANGGAL 26 AGUSTUS 2016, YANG DITANDATANGANI OLEH TERGUGAT I, TOTAL SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH). DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Pembayaran oleh Penggugat melalui Setoran Bank BCA tersebut di atas, kemudian dibulatkan dalam bentuk Kuitansi tanggal 26 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Tergugat I, total sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 85/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 389 PK/Pdt/2024
Banding : 85/PDT/2020/PT BJM
Statistik40374