- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO TANGGAL 20 MEI 2020 NOMOR 35/PID.SUS/2020/PN PSO, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG AKAN DIJATUHKAN DAN UNTUK TIDAK MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA UNTUK DITAHAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MOHAMAD AKSA PATUNDU ALIAS AKSA, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMELIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK ASUS WARNA HITAM PUTIH DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 20 Mei 2020 Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Pso, sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan dan untuk tidak memerintahkan agar Terdakwa untuk ditahan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MOHAMAD AKSA PATUNDU alias AKSA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memeliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek asus warna hitam putih dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PT PALU Nomor 45/PID.SUS/2020/PT PAL |
|
Nomor | 45/PID.SUS/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gerchat Pasaribu |
Hakim Anggota | Brsartono, Edy Suwanto |
Panitera | Sarifah Maloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PID.SUS/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 45/PID.SUS/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 362 K/Pid.Sus/2022
Banding : 45/Pid.Sus/2020/PT PAL
Statistik633545