Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 506/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 506/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisnugroho S.p. |
Hakim Anggota | Mery Taat Anggarasih, Zulkifli |
Panitera | Dewi Resmiati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;II. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menolak gugatan Penggugat II Rekonpensi untuk seluruhnya ;3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) ;4. Menyatakan bahwa Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah pemilik sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 873 / Selong, seluas 354 M2 ( tiga ratus lima puluh empat meter persegi ), terletak di Jalan Kertanegara No. 25, RT. 01/RW.03, Kelurahan Selong ,Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tercatat atas nama PT.Timur Properti Investindo adapun batas-batasnya adalah sebagi berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Brandgang;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah SU No. 142/1953;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kertanegara ;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SU No. 144/1953;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Kertanegara No. 25,RT/RW. 001/03,Kel.Selong,Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi ;6. Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi selain dan selebihnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.676.000,- ( dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 506/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 506/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1987 K/Pdt/2021
Pertama : 506/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.
Statistik26193