- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan almarhumah MAYAR dan almarhum SAWAL adalah anak kandung dari almarhumah SADIJEM B dan almarhum RESODRONO;
- Menyatakan Para Penggugat adalah anak kandung dari almarhum SAWAL dan cucu dari Almarhumah SADIJEM B dan almarhum RESODRONO;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum SAWAL dan SUPINAH;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Bpk.Resodimedjo dan Ibu Sadijem mempunyai 1 orang anak Wasono menikah dengan Sakinem, mempunyai 4 orang anak 1.Lamijo, 2.Harjo Salam, 3.Akad, 4.Djainem;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Bapak Harjo Salam mempunyai 11 orang anak yaitu 1. Kadirin, 2.Katijem, 3.Sukarno, 4.Sukarman, 5.Sugito, 6.Suwandi (Alm) mempunyai anak Bagas, Septian, dan Aprilia 7.Santosa, 8.Agus Pramono, 9.Widiarso, 10.Ramiasih, 11.Warsito;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN MADIUN Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Mad |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Atmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIDALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp1.651.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2020/PN Mad
Statistik19248