Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1078 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1078 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. BEJO 2. CAHYONO tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby tanggal 31 Maret 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I terhitung pada tanggal 28 Februari 2019;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang belum terbayarkan akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, sebagai berikut :1) BEJO (Penggugat I) sebesar Rp170.395.397,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah);2) CAHYONO (Penggugat II) sebesar Rp98.838.464,00 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat berupa upah proses, sebagai berikut :1) BEJO (Penggugat I) sebesar Rp19.152.000,00 (sembilan belas juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);2) CAHYONO (Penggugat II) sebesar Rp25.740.000,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvnesi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1078_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1078_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1078 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik15447