Putusan PT BANDUNG Nomor 560/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 560/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Santoso |
Hakim Anggota | Brdehel K. Sandan, Hidayatul Manan |
Panitera | Sukarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA : MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; DALAM REKONVENSI : MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi untuk sebagian; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 560/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 560/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 710 PK/Pdt/2022
Banding : 560/PDT/2020/PT BDG
Statistik498118