- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 159/PID.SUS/2020/PN MAM, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEPERTI TERSEBUT DIBAWAH INI :
- MENYATAKAN TERDAKWA ASSE ALIAS ASSE BIN USMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BERISIKAN KRISTAL BENING DENGAN BERAT NETTO 0,1791 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT ISAP SABU (BONG);
- 2 (DUA) BUAH SENDOK SABU DARI PIPET PLASTIC;
- 1 (SATU) BUAH SIKAT PAKAIAN WARNA PINK PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Mam, tanggal 15 September 2020 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya seperti tersebut dibawah ini :
- Menyatakan Terdakwa Asse Alias Asse Bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1791 gram;
- 1 (satu) buah alat isap sabu (bong);
- 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah sikat pakaian warna pink putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 559/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 559/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Brdwi Hari Sulismawati, Reno Listowo |
Panitera | Sarah Makasar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 559/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2379 K/Pid.Sus/2021
Banding : 559/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik5423