Putusan PN BEKASI Nomor 685/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 685/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Donald Panggabean. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahihakim Anggota Pranoto |
Panitera | Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA PARDAMEAN SAGALA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENIPUAN |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa PARDAMEAN SAGALA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Penipuan ?Menjatuhkan pidana terhadpap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 ( dua) tahun.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 30 Nopember 2015;1 (satu) lembar Cek Nomor EAA 05 889052 sebesar Rp. 573.810.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh ribu rupiah), tertanggal 11 April 2019;3 (tiga) lembar Fotocopy Rekening Koran Nomor Rek 1660000572164 an. Sardin Silalahi tertanggal 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Juli 2016;1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Tunai Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri :900-001692-615-7 an Pardamean Sagala tertanggal 29 Februari 2016;1 (satu) lembar Form Pengiriman Uang sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri : 900-001692-615-7 an. Pardamean Sagala tertanggal 30 Nopember 2015;Dikembalikan kepada saksi Sardin Silalahi.1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Sdr. Pardamean Sagala kepada Sdr. Deden K pada tanggal 11 Desember 2015;1 ( satu lembar ) kwitansi sebesar Rp. 200.000.000.- ( Dua ratus juta rupiah ) dari sdr Pardamean Sagala kepada sdr Deden K. Pada tanggal 11 Desember 2015. Dikembalikan kepada Terdakwa Pardamean Sagala.5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/Pid.B/2019/PN Bks
Kasasi : 176 K/Pid/2021
Banding : 231/PID/2020/PT BDG
Statistik1780