- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhumah Nurbaida binti M. Tuhip telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2013;
- Menetapkan almarhum M. Tuhip bin Jamad telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2014;
- Menetapkan almarhumah Rosia binti M. Dri telah meninggal dunia pada tanggal 6 September 2018;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum M. Tuhip bin Jamad dan almarhumah. Rosia binti M. Dri adalah;
5.1. Nurbaida Binti M. Tuhip (Almarhum) ;
5.2. Yantoni Bin M. Tuhip (Tergugat) ;
5.3. Muhammad Doni Bin M. Tuhip (Penggugat I) ;
5.4. Kamisa Binti M. Tuhip (Penggugat II) ;
5.5. Hamida Binti M. Tuhip (Penggugat III) ;
5.6. Nurhasanah Binti M. Tuhip (Penggugat IV) ;
5.7. Hazizah Binti M. Tuhip (Penggugat V) ;
5.8. Sunardi Bin M. Tuhip (Penggugat VI) ;
5.9. Bahri Bin M. Tuhip (Penggugat VII) ;
6. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Nurbaida binti M. Tuhip adalah; - Sebelah Timur berbatasan dengan bapak Kosim dan Masjid;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ibu Timna;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rusia;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sur?a;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rusia dan Amina;
- Sebelah Utara berbatasan dengan sungai Air Langkap;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai Air Langkap;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bando Amin dan tanah Mahmud;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bando Amin;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amina;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan raya ;
Putusan PA Kepahiang Nomor 157/Pdt.G/2020/PA.Kph |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2020/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yuzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusdi Rizki Lubis, S.sy.br Hakim Anggota Endah Tiara Furi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Puspitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
6.1. Agnes Prawita sari binti Paryatno (Penggugat VIII); 6.2. Hesti Mustika Sari binti Paryatno (Penggugat IX); 6.3. Winda Novitasari binti Paryatno (Penggugat X); 7. Menetapkan harta peningalan (tirkah) almarhumah Rosia binti M. Dri sebagi berikut; 7.1. 1 (satu) unit bangunan rumah lama terbuat dari kayu/papan seluas 154,2 m2 (seratus lima puluh emapat koma dua meter persegi) dengan panjang 25,7 m2 (dua puluh lima koma tujuh meter persegi) dan lebar 6 m2 (enam meter persegi) yang dibangun diatas tanah ukuran sesuai sertifikat seluas 523 m2 (lima ratus dua puluh tiga meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Taba Air Pauh Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu (di samping Mushola Nurul Iman Taba air pauh) dengan batas-batas sebagai berikut : Dengan sertifikat Hak Milik No. 49, tanggal 7 Januari 1997 An. M. Tuhip. 7.2. 1 (satu) bidang sawah dengan ukuran sesuai sertifikat seluas 9.945 m2 (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Taba Air Pauh Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut : Dengan sertifikat Hak Milik No. 72 tanggal 7 Januari 1997 An. M.Tuhip. 7.3. 1 (satu) bidang tanah perkebunan dengan ukuran sesuai sertifikat seluas 17.148 m2 (tujuh belas ribu seratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Taba Air Pauh Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu atas nama M. Tuhip dengan batas-batas sebagai berikut : Dengan sertifikat Hak Milik No. 00164 tanggal 8 Juli 2008 An. M. Tuhib; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 8.1. Nurbaida binti M. Tuhip (almarhumah) mendapat bagian 1/13 (satu pertiga belas) dari tirkah sebagaimana pada diktum amar angka 7; 8.2. Yantoni bin M. Tuhip (Tergugat) mendapat bagian 2/13 (dua pertiga belas) bagian dari tirkah sebagaimana pada diktum amar angka 7; 8.3. Muhammad Doni bin M. Tuhip (Penggungat I) mendapat bagian 2/13 (dua pertiga belas) dari tirkah sebagaimana pada diktum amar angka 7; 8.4. Kamisa binti M. Tuhip (Penggugat II) mendapat bagian 1/13 (satu pertiga belas) dari tirkah sebagaimana pada diktum amar angka 7; 8.5. Hamida binti M. Tuhip (Penggugat III) mendapat bagian 1/13 (satu pertiga belas) dari tirkah sebagaimana pada diktum amar angka 7; 8.6. Nurhasanah binti M. Tuhip (Penggugat IV) mendapatkan bagian 1/13 (satu pertiga belas) dari tirkah sebagaimana pada diktum amar angka 7; 8.7. Hazizah binti M. Tuhip (Penggugat V) mendapat 1/13 (satu pertiga belas) bagian dari tirkah sebagaimana pada diktum amar angka 7; 8.8. Sunardi bin M. Tuhip (Penggugat VI) mendapat 2/13 (dua pertiga belas) bagian dari tirkah sebagaimana pada diktum amar angka 7; 8.9. Bahri bin M. Tuhip (Penggugat VII) mendapat 2/13 (dua pertiga belas) bagian dari tirkah sebagaimana pada diktum amar angka 7; AHLI WARIS PENGGANTI: 8.10. Agnes Prawita Sari Binti Paryatno (Penggugat VIII) mendapat 1/39 bagian dari tirkah 1/13 bagian almh. Nurbaida binti M. Tuhip; 8.11. Hesti Mustika Sari Binnti Paryatno (Penggugat IX) mendapat 1/39 bagian dari tirkah 1/13 bagian almh. Nurbaida binti M. Tuhip; 8.12. Winda Novitasari Binti Paryatno (Penggugat X) mendapat 1/39 bagian dari tirkah 1/13 bagian almh. Nurbaida binti M. Tuhip;
|
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pdt.G/2020/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 157/Pdt.G/2020/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pdt.G/2020/PA.Kph
Kasasi : 886 K/Ag/2021
Banding : 2/Pdt.G/2021/PTA.Bn.
Statistik144110