- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat karena melanggar Peraturan Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk;
- Menyatakan hubungan kerja hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 12 Agustus 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp46,185,150.00 (empat puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat membayar Upah Proses kepada Penggugat sebesar Rp Rp 21,906,000.00 , (dua puluh satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah) dengan perincian: Rp3,651,000.00 (upah) x 6 bulan;
- Menolak gugatan Pengguat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sebesar Rp.146.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg |
|
Nomor | 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotnar Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto, Br Hakim Anggota Tarsidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Nama : SUENFRI Upah : Rp3,651,000.00 (a) Uang Pesangon : = Rp29,208,000.00 (b) Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp10,953,000.00 (c) Uang Penggantian Hak : Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan = Rp6,024,150.00 Total = Rp46,185,150.00 |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 209 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg
Statistik14728