- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUBANG TANGGAL 21 MARET 2018 NOMOR 299/PID.B/2017/PN.SNG., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MEGENAI MEMPERBERAT HUKUMANNYA ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDUL KODIR BIN H. KARDI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEBAGAI KEBIASAAN SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 481 KUHP;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH HP MERK ASUS WARNA GOLD;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 2.000 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 21 Maret 2018 Nomor 299/Pid.B/2017/Pn.Sng., yang dimintakan banding tersebut sekedar megenai memperberat hukumannya ;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL KODIR BIN H. KARDI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?PENADAHAN SEBAGAI KEBIASAAN? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah HP merk asus warna gold;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Putusan PT BANDUNG Nomor 114/PID/2018/PT BDG |
|
Nomor | 114/PID/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Sobari |
Hakim Anggota | Brhery Supriyono, Muchtadi Rivaie |
Panitera | Adang Suhendar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PID/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 114/PID/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 945 K/Pid/2018
Pertama : 299/Pid.B/2017/PN SNG
Banding : 114/PID/2018/PT BDG
Statistik7429