- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian;
- Menyatakan bahwa tanah objek perkara yang terletak di kampung Jambak Dalam RT 1 RW 6 Kel. Ampang Kec. Kuranji Kota Padang seluas lebih kurang 10.000 m2 ( lebih kurang 1 Ha) yang terdiri atas lebih kurang 20 (dua Puluh) piring besar kecil dengan batas-batas sebagaimana Pemeriksaan Setempat Tangal 26 Juni 2020 sebagai berikut :
- Utara dengan tanah Jamin Nan Sati
- Selatan dengan tanah Nazar Rajo Bungsu suku Tanjung
- Barat dengan tanah Tanah Nurdin/Jamin
- Timur dengan tanah Nazar Rajo Bungsu Suku Tanjung
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi agar patuh dan tuntuk pada putusan ini
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menolak gugatan penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 7.007.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ribu Rupiah)
Putusan PN PADANG Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI adalah Harta Pusaka Tinggi kaum Pengugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2020/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2020/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2020/PN Pdg
Statistik12650