Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1304 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1304 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso, Sugiyanto |
Panitera | Elly Tri Pangestuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN I, II |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II: I. STANDARD CHARTERED BANK, II. MANAMPIN RAJAGUKGUK, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst tanggal 17 Juni 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan 17 Juni 2020;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa:- Uang Pesangon 2 x 3 x Rp5.789.651 = Rp34.737.906,00;- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp34.737.906 = Rp 5.210.689,00; = Rp39.948.592,00; (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;6. Menolak petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1304_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1304_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1304 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 58/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Statistik18178