Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1350 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SOVIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mtr, tanggal 10 Juli 2019 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp192.735.612,75 (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua belas koma tujuh puluh lima rupiah), dengan ketentuan diperhitungkan dengan kewajiban Penggugat atas fasilitas pembiayaan dari Tergugat sejumlah Rp245.268.239,81 (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah delapan puluh satu sen);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1350_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1350_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1350 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mtr
Statistik21058