Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1323 K/PID.SUS/2019 |
|
Nomor | 1323 K/PID.SUS/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | Leopoldluhut Hutagalung, Abdullatif |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 31 Januari 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor48/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Oktober 2018 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa YADI CAHYADI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secarabersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa : Barang bukti nomor 1 (satu)sampai dengan nomor 61 (enam puluh satu) selengkapnyasebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 31 Januari 2019;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1323_K/PID.SUS/2019.zip
- Download PDF
- 1323_K/PID.SUS/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1323 K/PID.SUS/2019
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI
Pertama : 48/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst
Statistik255149