Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 816 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | Junaedi, Sugeng Santoso |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk., tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 150/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg., tanggal 17 Februari 2020 sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3) Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum dan tidak prosedural;4) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan a quo dibacakan;5) Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat secara Tunai dan seketika, dengan jumlah keseluruhan senilai Rp47.937.630,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh rupiah);6) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 816_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 816_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 816 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 150/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Statistik17456