Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2113 K/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 2113 K/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdullatif |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa TANOBADODO HAREFA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Medan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PT MDN tanggal31 Januari 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn tanggal 8 November 2018 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa TANO BADODO HAREFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari DakwaanPrimair;3. Menyatakan Terdakwa TANO BADODO HAREFA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsiyang dilakukan secara bersama-sama?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwadikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayaruang pengganti sebesar Rp125.618.045,00 (seratus dua puluh limajuta enam ratus delapan belas ribu empat puluh lima rupiah) denganketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang penggantitersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusanpengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartabendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uangpengganti tersebut. Apabila harta benda Terpidana tidak mencukupiuntuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidanadengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa:- Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 179,selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan tanggal 27September 2018, terlampir dalam berkas perkara untukdigunakan dalam perkara lain;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2113_K/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 2113_K/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2113 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Banding : 27/Pid.Sus-TPK/2018/PT MDN
Statistik270194