- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa
- Sebidang tanah sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1064 yang terletak di Desa/Kelurahan Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara;
- Sebidang tanah sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1065 yang terletak di Desa/Kelurahan Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara;
- Uang sejumlah Rp334.311.79,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu tiga seratus sebelas rupiah tujuh puluh sembilan sen) yang terdapat dalam Rekening BCA Nomor 8280315941 atas nama Mulianto dan uang sejumlah Rp11.236.83,- (sebelas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen) yang terdapat dalam rekening BCA Nomor 786544665 atas nama Mulianto sehingga totalnya menjadi : Rp345.548.62,- (tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah enam puluh dua sen;
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Mirage warna silver BK 1042 HJ;
- 2 (dua) unit tempat tidur (kasur/busa);
- 1 (satu) set tempat tidur-kaki (springbed merek Serta);
- 1 (satu) unit lemari baju (6 pintu);
- 1 (satu) unit meja rias putih ;
- 1 (satu) unit meja TV;
- 1 (satu) set meja makan + 4 kursi kayu;
- 1 (satu) set kulkas merek Samsung;
- 1 (satu) unit oven listrik merek Electrolux ;
- Menyatakan sebagai hukum objek perkara tersebut diatas adalah seperdua (1/2) menjadi hak milik Penggugat Konvensi dan seperdua (1/2) menjadi hak milik Tergugat Konvensi;
- Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membagi seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi secara seimbang dan merata;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan uang tabungan yang terdapat dalam Rekening Bank BCA Nomor : 8250179139 an. Trimona dengan jumlah Rp12.311.580.28,- (dua belas juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah dua puluh delapan sen) merupakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi agar menyerahkan separuh dari uang tabungan tersebut kepada Penggugat dr yaitu sejumlah Rp12.311.580.28,- (dua belas juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah dua puluh delapan sen);
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.222.000,- (dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Tbt |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala, Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara: Benda tidak Bergerak : Benda bergerak : Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2989 K/Pdt/2022
Pertama : 29/Pdt.G/2020/PN Tbt
Statistik16935