- Menolak tuntutan dalam Provisi dari Penggugat seluruhnya ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah Dusun Tanusang adalah sah milik Penggugat yang adalah Ahli Waris dari Almarhum Everhardus Pesurnay ( Kakek Penggugat) berdasarkan Pemberian Hak oleh Jhony Sucahya sebagai Dirut PT. Karya Bumi Nasional Perkasa dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN AMBON Nomor 107/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamzah Kailul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara:berbatas dengan tanah milik Keluarga Pelapelapon ; Sebelah Timur:berbatas dengan tanah milik Keluarga Pelapelapon ; Sebelah Selatan:berbatas dengan tanah milik Keluarga Mailihu yang sekarang dikuasai oleh Pemda Kota Ambon dengan membangun Sekolah ; Sebelah Barat:berbatas dengan tanah milik Keluarga Sarimanela dan Tanah Milik Keluarga Tuatanasy ; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar Hak Subjektif Penggugat. 4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan memiliki tanah objek sengketa dengan batas-batas : Sebelah Utara:berbatasan dengan Tanah milik Keluarga Para Penggugat ; Sebelah Timur:berbatasan dengan tanah milik Keluarga Para Penggugat ; Sebelah Selatan:berbatasan dengan tanah milik Keluarga Para Penggugat danSekolah SMK Kesehatan ; Sebelah Barat:berbatasan dengan Kali dan tanah milik Keluarga Para Penggugat. Adalah merupakan objek sengketa yang terdapat/terletak didalam tanah Dusun Tanusang milik Penggugat yang adalah Ahli Waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) adalah tidak sah. 5. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012 yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Surat Keterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No. 140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) dan oleh sebab itu harus dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan berlaku oleh karena cacat hukum. 6. Menyatakan objek sengketa yang telah disertifikatkan dengan Sertipikat Hak Milik Nomomr : 348/Desa Nania tanggal 22 April 2014 dengan Surat Ukur tanggal 24 Maret 2014, Nomor 00069/Nania/2014 seluas 20.000 M2 atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat III yang terdapat/letaknya didalam tanah Dusun Tanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay (Kakek Penggugat ) adalah tidak sah dan oleh sebab itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. 7.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas tanah objek sengketa yang terdapat/terletak didalam tanah Dusun Tanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay (kakek Penggugat). 8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan atas perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) dan/atau didasarkan atas alas hak yang tidak sah (ilegal), maka baik Tergugat I, Tergugat II,TergugatIII, maupun sekalian orang yang mendapat hak dari padanya harus dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan harus dihukum untuk segera keluar serta mengosongkan (ontruiming) dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) dalam keadaan kosong dan lestari dan apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak keamanan. 9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II danTergugat III untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini. 10.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II danTergugat III, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.806.000,00,- (satu juta delapan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 56 PK/Pdt/2023
Kasasi : 2770 K/Pdt/2021
Pertama : 107/Pdt.G/2020/PN.Amb.
Statistik10947