- Menolak eksepsi/keberatan Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dituangkan di dalam Akta Nomor 42 Tanggal 29 Desember 2011 yang dibuat di hadapan Edy Priyono, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, sah dan mengikat Penggugat dengan Tergugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dituangkan di dalam Akta Nomor 42 Tanggal 29 Desember 2011 yang dibuat di hadapan Edy Priyono, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, batal sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah Obyek Sewa seluas kurang lebih 22.134 m2 (dua puluh dua ribu seratus tiga puluh empat meter persegi), yang terletak di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, setempat dikenal dengan Sentra Bisnis Harapan Indah Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat dan siapapun juga yang mendapat hak darinya, untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah Obyek Sewa dalam keadaan kosong dan bebas dari pembebanan apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.615.000,00 ( satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 294/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Hadi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara berbatasan dengan : Istana Bikers dan Area Pabrik Isuzu; Selatan berbatasan dengan : KantorKelurahan Medan Satria danarea Pabrik Isuzu; Barat berbatasan dengan : Jalan Harapan Indah Raya; Timur berbatasan dengan: Area Existing Sentra Bisnis Harapan Indah; Yang merupakan bagian dari 3 (tiga) buah sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 121/Medan Satria, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 122/Medan Satria, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 150/Medan Satria, yang semuanya atas nama PT. Deltasari Adipratama (Penggugat); DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 294/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik29695