- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------------
- Menyatakan demi hukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------
- Menyatakan sah demi hukum Akta Pemindahan Hak dan Kuasa Nomor 91 tertanggal 29 Juni 2007 yang dibuat dihadapan Netty Maria Machdar, SH., Notaris di Jakarta ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum bidang tanah seluas + 10.000 M2 sebagai bagian dari ex Sertipikat HGB No.165/Mangga Dua Utara dan tanah Negara yang telah dikuasai Penggugat yang terletak di Jalan Lodan Raya No.9 dan atau yang dikenal masyarakat No.6, Kelurahan Ancol Barat (dahulu Kelurahan Mangga Dua Utara, sekarang Ancol), Kecamatan Pademangan (dahulu Kecamatan Penjaringan), Jakarta Utara berikut bangunan yang berada diatasnya adalah sah milik Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum, pemecahan sebagian tanah yang berasal dari Sertipikat HGB No.390/Mangga Dua Utara (sekarang Ancol) yakni yang sekarang menjadi Sertipikat HGB No.1681/Ancol terdaftar atas nama Tergugat II, dan atau tepatnya tanah seluas 987 M2 yang dikuasai Tergugat II yang menjadi bagian dari Sertipikat HGB No.1681/Ancol Jakarta Utara yang luasnya 1930 M2 adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum ;--------------------
- Menyatakan demi hukum, Akta-Akta Jual Beli yang menjadi dasar dari hasil pemecahan Sertipikat HGB No.390/Mangga Dua Utara terkait penerbitan Sertipikat HGB No.1681/Ancol Jakarta Utara terdaftar atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum ;----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat bidang tanah seluas + 987 M2 dan seluas + 232 M2 yang saat ini dikuasai Tergugat II, karena tanah tersebut merupakan sebagian dari tanah seluas + 10.000 M2 milik Penggugat di Jalan Lodan Raya No.6 Ancol Jakarta Utara, sebagaimana keputusan pengadilan yang diputuskan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.213/Pdt.G/1989/PN.Jkt.Ut., tertanggal 23 Mei 1990 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.391/Pdt/1990/PT.DKI., tertanggal 23 Nopember 1990 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1493 K/Pdt/1991 tertanggal 26 Oktober 1992 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.355 PK/Pdt/1994 tertanggal 26 September 1996 ;----------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum, bahwa bidang tanah seluas 1930 M2 baik seluruhnya atau sebagian yang luasnya 987 M2 merupakan bagian bidang tanah yang terdapat didalam sertipikat HGB No.1681/Ancol Jakarta Utara dan seluas 232 M2 adalah sebagai bagian dari bidang tanah seluas + 10.000 M2 adalah milik Penggugat;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II berikut siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan kepada Penggugat atas bidang tanah seluas 1930 M2 baik seluruhnya atau sebagian yang luasnya 987 M2, merupakan bagian bidang tanah yang terdapat didalam sertipikat HGB No.1681/Ancol dan tanah seluas 232 M2 sebagai bagian dari bidang tanah seluas + 10.000 M2 dalam keadaan bebas dan kosong tanpa dihuni atau dikuasai oleh siapapun juga;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 52/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
|
Nomor | 52/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zaenibr Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Teddy Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;------------------------------------------------------------------------------
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat menyatakan banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);--------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp.5.526.000,- (lima juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.zip
- Download PDF
- 52/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2054 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 688 PK/Pdt/2021
Pertama : 52/PDT/G/2013/PN Jkt.Ut
Statistik375129