Putusan PT SAMARINDA Nomor 170/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 170/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Hari Murti, Mhbrpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 7/PDT.G/2020/PN TAR TANGGAL 8 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA PERBUATANTERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS SEBAGAI PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) YANG SANGAT MERUGIKAN PENGGUGAT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HAK PENGGUGAT YANG MERUPAKAN PEMBAYARAN PAKET KEGIATAN PENINGKATAN BADAN JALAN AMAL LAMA BBU (BANKEU) SEJUMLAH RP4.625.000.000,- (EMPAT MILYAR ENAM RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) ; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN ATAS HILANGNYA KEUNTUNGAN YANG DAPAT DIHARAPKAN DARI KEUANGAN TERSEBUT SEJUMLAH 6% (ENAM PERSEN) SETIAP TAHUN ATAU 0,5% (ENOL KOMA LIMA PERSEN) SETIAP BULAN DARI RP4.625.000.000,00 (EMPAT MILYAR ENAM RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) YANG HARUS DIBAYAR SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS TERHITUNG SEJAK TERGUGAT LALAI YAITU PADA BULAN DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN PUTUSAN PERKARA INI DILAKSANAKAN; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI YANG HINGGA SEKARANG SEJUMLAH RP.516.000,-(LIMA RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH); - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Tar tanggal 8 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatanTergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Amal Lama BBU (Bankeu) sejumlah Rp4.625.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 6% (enam persen) setiap tahun atau 0,5% (enol koma lima persen) setiap bulan dari Rp4.625.000.000,00 (empat milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada bulan Desember 2016 sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.516.000,-(lima ratus enam belas ribu rupiah); - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 170/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3481 K/PDT/2021
Banding : 170/PDT/2020/PT SMR
Statistik10261