- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO NOMOR 15/PDT.G/2020/PN PWT TANGGAL 19 AGUSTUS 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Pwt tanggal 19 Agustus 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SEMARANG Nomor 429/PDT/2020/PT SMG |
|
Nomor | 429/PDT/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dharma E. Damanik |
Hakim Anggota | Brbambang Haruji, Agus Subekti |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENGABULKAN EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI RELATIF DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi mengenai kompetensi relatif dari Terbanding semula Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/PDT/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 429/PDT/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3791 K/Pdt/2021
Banding : 429/Pdt/2020/PT SMG
Statistik8358