- MENERIMA PERMOHONAN PERNYATAAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN PEMBANDING IX DAN PEMBANDING X SEMULA TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 1/PDT.G/2020/PN SKW, TANGGAL 28 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN PEMBANDING IX DAN PEMBANDING X SEMULA TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III TENTANG LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM) TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD).;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima Permohonan Pernyataan Banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat dan Pembanding IX dan Pembanding X semula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 1/PDT.G/2020/PN Skw, tanggal 28 Mei 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima eksepsi dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat dan Pembanding IX dan Pembanding X semula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tentang Legal Standing (kedudukan hukum) Terbanding semula Penggugat;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 54/PDT/2020/PT PTK |
|
Nomor | 54/PDT/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jhon Halasan Butar Butar |
Hakim Anggota | Brkrisnugroho Sri Pratomo, Hermawansyah |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 28 K/Pdt/2023
Banding : 54/Pdt/2020/PT PTK
Statistik14968