- E N G A D I L I:
- MENERIMA PERMINTAANBANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN, TANGGAL 5 OKTOBER 2020, NOMOR 351/PID.SUS/2020/PN. BPP YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDDY IRAWAN ALS. IWAN ALS. JOHAN BIN RIYANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 ( EMPAT ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 31 ( TIGA PULUH SATU ) PAKET SABU DALAM KEMASAN PLASTIC BENING SEBERAT 12 GRAM ( BERAT BERSIH 4,8 GRAM );
- 1 ( SATU ) BUAH DOMPET KECIL WARNA HITAM;
- 1 ( SATU ) BUAH CELANA KAIN WARNA ABU-ABU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- E N G A D I L I:
- Menerima permintaanbanding dari Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, tanggal 5 Oktober 2020, Nomor 351/Pid.Sus/2020/PN. Bpp yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Terdakwa DEDDY IRAWAN Als. IWAN Als. JOHAN Bin RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 31 ( tiga puluh satu ) paket sabu dalam kemasan plastic bening seberat 12 gram ( berat bersih 4,8 gram );
- 1 ( satu ) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 ( satu ) buah celana kain warna abu-abu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT SAMARINDA Nomor 287/PID/2020/PT SMR |
|
Nomor | 287/PID/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Najiboleh |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Brriyadi Sunindyo Florentinus |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/PID/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 287/PID/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2131 K/Pid.Sus/2021
Banding : 287/PID/2020/PT SMR
Statistik8734