Putusan PN PRABUMULIH Nomor 215/Pid.Sus/2020/PN Pbm |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2020/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Agustina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Norman Mahaputra, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Stiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Zulian Ferdiansyah als Obok Bin Sodikinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2.Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaZulian Ferdiansyah als Obok Bin Sodikinoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan denda sejumlahRp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram,berat netto 0,677 gram (sisa Barang Bukti 0,586 gram); - 1 (satu) buah pirek kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat bruto 1,13 gramnetto 0,005 gram (sisa Barang Bukti 1 (satu) buah pirek kaca) - 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong Dirampas untuk dimusnahkan -1 (satu) unit HP Samsung warna putih. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2020/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2020/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2608 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 215/Pid.Sus/2020/PN Pbm
Statistik10179