Putusan PN KENDARI Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tahir, Hakim Anggota Kelik Trimargo |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa seluas 8.750 M yang terletak di Nanga-Nanga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari, berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah Nomor : 18/DL/I/1995 tertanggal 18 Januari 1995 atas nama Mayor Pur. GUNTUR ISKANDAR, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatas dengan JL. KS Tubun Nanga-Nanga;- Sebelah selatan berbatas dengan Edi Tandi Sappo/Harrudin;- Sebelah timur berbatas dengan tanah Kptn. Purn. Toding PA;- Sebelah barat berbatas dengan tanah Para Penggugat rekonvensi/Para Tergugat II, III, IV konvensi yang dijadikan lorong;adalah tanah milik Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat II, III, IV konvensi yang diperoleh dari orang tua para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat II, III, IV konvensi;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang mengakui, serta menghalang-halangi Para Penggugat Rekonvensi untuk memanfaatkan tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan sertifikat, akta-akta, surat-surat apapun milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang ada hubungannya dengan tanah obyek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa;5. Menolak gugatan Rekonvensi Para Pengggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 2.914.000,00 (Dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2020/PN Kdi
Statistik8220