Putusan PTA SURABAYA Nomor 388/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 388/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.nahiruddin |
Hakim Anggota | H.moch.sukkri, H.aridi |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0608/Pdt.G/2020/PA.Gs. tanggal 28 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Zulhijah 1441 Hijriyah, dengan mengadili sendiri:Dalam Konpensi :1. Menyatakan perlawanan Pelawan secara formil dapat diterima;2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;3. Menolak perlawanan Pelawan;4. Mempertahankan putusan verstek Nomor 608/Pdt.G/2020/PA.Gs tanggal 9 Maret 2020;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pelawan/Termohon Konpensi/Pembanding untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Terlawan / Pemohon Konpensi / Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi / Pelawan / Termohon Konpensi/Pembanding:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp.12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah);2.3. Nafkah 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama :Sandra Putri Salsabila, perempuan lahir 4 Maret 2004, Reyno Bagus Permana, laki-laki lahir 15 Maret 2006, dan Azril Rizki Hendrawan, laki-laki lahir 12 Mei 2012, untuk masing-masing sekurangnya sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dewasa atau berumur 21 tahun;Yang diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi / Pelawan / Termohon Konpensi/Pembanding sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;2.4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Pelawan / Termohon Konpensi / Pembanding tentang nafkah madhiyah tidak dapat diterima.Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Terbanding/Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 388/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 388/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 608/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik5320