- Menyatakan Terdakwa ABDUL GANI JAMAL, S.Pd., M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL GANI JAMAL, S.Pd., M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 538.530.870,- (lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 03 Februari 2016 keperluan untuk SP2D-UP Sekretariat DPRD Kab. Kolaka Timur bulan Februari TA. 2016 berserta lampirannya;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Januari 2017 keperluan untuk SP2D-UP (Uang persediaan) Sekretariat DPRD Kab. Kolaka Timur TA. 2017 berserta lampirannya;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2016 Belanja Langsung pada Sekretariat DPRD Kab. Kolaka Timur;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 Belanja Tidak Langsung pada Sekretariat DPRD Kab. Kolaka Timur;
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) UP Sekretariat DPRD untuk bulan Februari 2016 Nomor Rek. 1.20.04 No. BKU 001-099;
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) GU Sekretariat DPRD untuk bulan Nopember 2016 No. Rek. 1.20.04 No. BKU 02271 ? 02705;
- Petikan Putusan Bupati Kolaka Timur Nomor : 188.45/ Tahun 2016 tanggal 02 Januari 2016 tentang Penetapan Besaran Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap SKPD Lingkup Pemerintah Kab. Kolaka Timur TA. 2016 beserta lampirannya;
- Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor : 188.45/24/Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penerapan Besaran Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap SKPD Lingkup Pemerintah Kab. Kolaka Timur TA. 2017 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Tanda Bukti Kas pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD Kab. Kolaka Timur bulan Januari 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 4 Pebruari 2016 untuk pembayaran Ibu Ketua sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) penerima Abd Gani Jamal;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 9 Pebruari 2016 untuk pinjaman sementara sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) penerima Abd Gani Jamal;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Pebruari 2016 untuk biaya ke Kendari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) penerima Abd Gani Jamal;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15 Pebruari 2016 untuk biaya sumbangan ke Pemda untuk Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Kolaka Timur sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) penerima Abd. Gani Jamal;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman Bank Sultra tanggal 15 Pebruari 2016 sebesar Rp. 40.005.000,- (empat puluh juta lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 00002B tanggal 27 Januari 2017 sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayara pinjaman sementara penerima Abd Gani Jamal;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 00003B tanggal 27 Januari 2017 sebesar Rp. 14.311.000,- (empat belas juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) untuk pembayaran ATK ke Toko RIZKY penerima Sunarto;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 00004B tanggal 27 Januari 2017 sebesar Rp. 25.940.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran makan dan minum DPRD;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 00006B tanggal 30 Januari 2017 sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Belanja alat listrik dan elektronik rek. 1.20.04.01.12.5.2.2.01.03 penerima Tellong Ramli;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 00012B tanggal 21 Pebruari 2016 sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran utang sementara untuk ibu Ketua. 2016 penerima Abdul Gani Jamal;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 02 Maret 2017 sebesar Rp. 244.149.000,- (dua ratus empat puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran rincian makan minum pimpinan = Rp. 43.800.000,- + Honor PTT = Rp. 87.900.000,- + Honor Ajudan = Rp.6.000.000,- + Honor Supir = Rp. 9.000.000,- + ATK = Rp. 18.000.000,- + makan minum kegiatan = Rp. 29.000.000,- + lembur PNS = Rp. 5.149.500,- penerima MUHDAR;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 22 Pebruari 2016 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran biaya iklan di koran. 2016 penerima Abdul Gani Jamal;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 27 Pebruari 2017 sebesar Rp. 4.517.000,- (empat juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran ATK utang 2016 penerima EGA;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 06 Maret 2017 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan biaya alat-alat listrik CV. Tiga Dara penerima MUSTAKIM;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 06 Maret 2017 sebesar Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian BBM Wakil Ketua tahun 2016 penerima Abdul Gani Jamal;
- 1 (satu) bundel foto copy Tanda Bukti Kas tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 14.566.000,- + Rp. 24.850.000,- = Rp. 39.416.000,- + pengembalian sebesar Rp. 31.127.750,-
- 26 (dua puluh enam) lembar nota dari Rumah Makan ZHALIFIYA alamat Kompleks Kantor DPRD Kolaka Timur dengan jumlah total sebesar Rp. 25.271.000,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
- Laporan Hasil Pemeriksaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 Nomor : 700.04/INSP/2018 tanggal 22 Januari 2018 berserta lampirannya.
- 1 (satu) jilid Tanda Bukti Kas beserta lampirannya tahun 2017.
- Uang Tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa MUHTAR DENI, S.IP. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 167 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi
Statistik180119