- Menyatakan Terdakwa ANSHARULLAH JAMAL T, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANSHARULLAH JAMAL T, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.437.472.345,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015, untuk pembayaran biaya pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015, sebesar Rp7.080.315,00 (tujuh juta delapan puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) yang diterima oleh Asrin Sain beserta Lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya pembebasan untuk sarana umum dan sarana pemerintah oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Hj. Martina beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya pembebasan untuk sarana umum dan sarana pemerintah oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp19.270.000,00 (Sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Masrudin beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp134.921.350,00 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Idris, S.Pd. beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp291.065.200,00 (dua ratus Sembilan puluh satu juta enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang diterima oleh Hj. Ratna Amin. beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp39.385.000,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Asman. beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti rugi tanah oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp49.030.000,00 (empat puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Asmana. beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti rugi tanah oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp41.749.950,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Asri Sain. beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti rugi tanah oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp84.380.000,00 (delapan puluh empat juta tiga ratus deelapan puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Yulianus Kaseroan. beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti rugi tanah untuk kebutuhan sarana dan prasarana umum pada kantor bagian administrasi pemerintahan umum oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Faisal Daris, S.Sos. beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti rugi tanah untuk kebutuhan sarana dan prasarana umum pada kantor bagian administrasi pemerintahan umum oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang diterima oleh Ridwan A. beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Wahidin. beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp40.622.410,00 (empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang diterima oleh Harlan Lapuhe, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti rugi tanah untuk keperluan sarana umum oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa nama penerima, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Asdar Sahibu, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang diterima oleh Aminuddin Sahibu, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp42.420.000,00 (empat puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Usman Sahibu, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp40.985.000,00 (empat puluh juta Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang diterima oleh Mujiatin, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp40.530.000,00 (empat puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Hamrun Suruali, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp2.812.500,00 (dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang diterima oleh Ir. Daniel Jefri, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp2.118.000,00 (dua juta seratus delapan belas ribu rupiah) yang diterima oleh Ir. Daniel Jefri, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti untuk keperluan sarana umum dan pemerintahan daerah oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp25.765.000,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) tanpa nama, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp3.845.500,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang diterima oleh Lanawing, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Asri Borahima, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp3.402.000,00 (tiga juta empat ratus dua ribu rupiah) yang diterima oleh Johanis, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp2.925.000,00 (dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Abdul Malik, S.H.,M.Si, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp5.460.000,00 (lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Adri Ganing, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa nama penerima, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Iswahyuddin, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp21.767.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh Herdianto Labuku, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp5.185.000,00 (lima juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Herdianto Labuku, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Ramli, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) yang diterima oleh Drs. La Ondjo, M.Si, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp31.359.000,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang diterima oleh Drs. La Ondjo, M.Si, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp31.359.240,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang diterima oleh Asrida Ibrahim, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp266.645.550,00 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Usman, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp60.713.250,00 (enam puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Darmin, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp111.410.000,00 (seratus sebelas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Mahmud Sain, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran sarana umum pemerintah oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp111.410.000,00 (seratus sebelas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Armin, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp297.475.000,00 (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya ganti pengadaan tanah untuk bangunan jalan dan jembatan oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp78.362.750,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Rahmatullah, S.H., beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa Nomor dan tanpa tanggal Tahun Anggaran 2015 untuk pembayaran biaya pembebasan sarana umum dan sarana pemerintah oleh Bagian Admnistrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara T.A. 2015 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang diterima oleh Darwis, beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Buku Kas Penerimaan dan Pengeuaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara periode 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015, tertanggal 1 Januari 2015 tanpa ditanda tangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana No. 4998/1.20.2.3/SP2D TU/XI/2015, tanggal 12 November 2015 T.A. 2015, keperluan untuk pembayaran tambah uang (TU) belanja modal tanah, SKPD Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara T.A. 2015, jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana No. 6068/1.20.2.3/SP2D TU NIHIL/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015 T.A. 2015, keperluan untuk tambah uang (TU) SKPD Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara T.A. 2015, jumlah Rp563.585.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana No. 2658/1.20.2.3/SP2D TU/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015 T.A. 2015, keperluan untuk pembayaran tambah uang (TU) belanja modal tanah, SKPD Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara T.A. 2015, jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana No. 4853/1.20.2.3/SP2D TU NIHIL/XI/2015, tanggal 4 November 2015 T.A. 2015, keperluan untuk tambah uang (TU) belanja modal tanah, SKPD Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara T.A. 2015, jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana No. 2127/1.20.2.3/SP2D TU/VII/2015, tanggal 25 Juni 2015 T.A. 2015, keperluan untuk pembayaran tambah uang (TU) belanja modal tanah, SKPD Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara T.A. 2015, jumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana No. 2654/1.20.2.3/SP2D TU NIHIL/XI/2015, tanggal 28 Juli 2015 T.A. 2015, keperluan untuk tambah uang (TU) belanja modal tanah, SKPD Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara T.A. 2015, jumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana No. 0710/1.20.2.3/SP2D TU /III/2015, tanggal 17 Maret 2015 T.A. 2015, keperluan untuk pembayaran tambah uang (TU) belanja modal tanah, SKPD Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara T.A. 2015, jumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana No. 2126/1.20.2.3/SP2D TU NIHIL/VI/2015, tanggal 25 Juli 2015 T.A. 2015, keperluan untuk tambah uang (TU) belanja modal tanah, SKPD Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara T.A. 2015, jumlah Rp1.997.852.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana No. 0008/1.20.2.3/SP2D TU /I/2015, tanggal 13 Januari 2015 T.A. 2015, keperluan untuk pembayaran tambah uang (TU) belanja modal tanah, SKPD Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara T.A. 2015, jumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi buku simpanan bank pembebasan lahan sarana dan prasarana umum/perkantoran T.A. 2015 SKPD Bagian Umum/Perkantoran T.A. 2015 beserta lampian;
- 1 (satu) lembar Asli rekening Koran Giro Bank Sultra periode 21 Januari s/d 21 Januari 2015 beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap Asli rekening Koran giro Bank Sultra, PAD Kab. Konawe Utara periode 24 Juni 2015 s/d 24 jui 2015;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode 01 Januari sampai 31 Desember 2015 Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara;
- 1 (satu) rangkap fotokopi rekening Koran giro Bank Sultra, PAD Kab. Konawe Utara periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar surat keterangan tanggung jawab mutlak Nomor 010/TP-TGR/LHPBK/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Ansharullah Jamal T, S.E.;
- 1 (satu) rangkap tanda bukti setor Bank Sultra Atas Nama Ansharullah ke rekening Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 08/05/2105 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap tanda bukti setor Bank Sultra Atas Nama Hendry Mahfud ke rekening Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 07/07/2105 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap tanda bukti setor Bank Sultra Atas Nama Ansharullah ke rekening Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 09/07/2105 sebesar Rp82.026.560,00 (delapan puluh dua juta dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) beserta lampiran;
- 1 (satu) lembar SPJ administrasi Bagian ADM Pemerintahan Umum Kab. Konawe Utara dengan jumlah Rp1.980.750.000,00 (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap fotokopi Lampiran Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 97 Tahun 2015 tanggal 13 Februari 2015 atas namaa Sulkarnain Sinapoy, S.sos. dari jabatan lama Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara, jabatan baru Kepala Bidang Adminsitrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara, ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Bupati Konawe Utara Nomor : 800/2.623 tanggal 28 Oktober 2014 yang mengangkat Saudara SULKARNAIN SINAPOY, S.Sos., menjadi Pelaksana Tugas Kepala Bagian Adminsitrasi Pemerintahan Umum pada Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara, beserta lampiran di tandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Bupati Konawe Utara Nomor : 12/2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pembantu SKPD Kab. Konawe Utara tahun anggaran 2015, ditandatangani beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotokopi DPA SKPD Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara ditandatangani tanggal 28 Juli 015 tanpa ditadatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Penjabaran Perubaan APBD Kabupaten konawe Utara tahun anggaran 2015 Nomor : 14 tanggal 20 Oktober 2015 SKPD Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, tanpa ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Penyerahan Aset Tanah Milik Pemerintahan Daerah Kab. Konawe Utara tahun anggaran 2015, ditandatangani beserta lampiran;
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Koran Giro Bank Sultra periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, SETDA Bagian Keuangan Kompleks Perkantoran Pemda, tanggal 13 Agustus 2019, ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap Asli Register SPP TU Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015, ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap Asli Register SP2D dan Register Cek Tahun 2015, periode 01 Januari 2015 sampai dengan Desember 2015, tertanggal 31 Desember 2015, ditandatangani;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Buku Kas Umum Tahun 2015, SKPD Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara;
Putusan PN KENDARI Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Wahyudi |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 265 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi
Statistik15884