Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 861/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 861/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krisnugroho.sp.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan.br Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih. |
Panitera | Panitera Pengganti: Juliastuti Setyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Jual Beli tanah objek sengketa atau Surat Perjanjian tanggal 2 Desember 2012 antara Para Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku Pembeli ; 3. Menyatakan sah secara hukum pembayaran tanah objek sengketa yang dilakukan Penggugat selaku Pembeli sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam bukti - bukti kwitansi pembayaran yang diterima oleh Tergugat I dan/atau Tergugat IV ; 4. Menyatakan demi hukum, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi, yang merugikan Penggugat ; 5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia) apabila Para Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela ; 6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk melanjutkan dan melaksanakan proses administrasi jual beli tanah objek sengketa sampai dengan dibalik nama bukti kepemilikan objek sengketa menjadi atas nama Penggugat, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ; 7. Menyatakan secara hukum segala beban pajak dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan proses administrasi jual beli tanah objek sengketa sampai dengan dibalik nama bukti kepemilikan objek sengketa menjadi atas nama Penggugat, menjadi beban masing - masing pihak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.876.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 861/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 861/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 861/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Statistik276292