- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang nomor 57 (lima puluh tujuh) antara Penggugat dan Tergugat yang di buat pada tanggal 14 Februari 2018 di hadapan Notaris IRWAN ROSMAN, S.H., MK.n, sah dan mengikat serta harus dilaksanakan selayaknya sebagai undang-undang;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai sisa hutang sejumlah Rp.3.058.511.600,00 (tiga milyar lima puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan tidak menjalankan kewajiban pembayaran kepada Penggugat sesuai perjanjian kerjasama adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 3.058.511.600,00 (tiga milyar lima puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu enam ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.040.000,00 (dua juta empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Jmr |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2019/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Budiono, Mhbr Hakim Anggota Sri Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Prasetyo Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5101 K/Pdt/2022
Pertama : 79/Pdt.G/2019/PN Jmr
Statistik329120