- Menyatakan Terdakwa I Sugiono alias Sugik bin Suratman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.?
- Menyatakan Terdakwa II Arso Afandi Wibowo alias Cunfak bin Kwa Soen Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak, menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing- masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada masing-masing Terdakwa ;
- Memerintahkan agara Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Sisa Labfor No. 9770/2020/NNF dengan berat netto sekitar 4,865 gram,
- 1 (satu) lembar masker warna tosca,
- 1 (satu) buah celana kain warna abu-abu ;
- 1 (satu) unit handphone merek Polytron nomor kartu 081332785734;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO nomor kartu 0878820978781
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No. Pol L-3715 :
Putusan PN SURABAYA Nomor 1950/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1950/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Safri, Hakim Anggota Tongani |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara, sedangkan ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 335 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 1950/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik417