- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2772/Desa Rahayu tanggal 11 Desember 2006, dengan Surat Ukur Nomor : 00125/2005 tanggal 6 September 2005, Nomor Bidang 05168, Luas Tanah 136 m2terakhir tercatat atas nama Wiliam Tjakradipura tanggal 20 April 2020;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2773/Desa Rahayu tanggal 11 Desember 2006, dengan Surat Ukur Nomor : 00126/2005 tanggal 6 September 2005, Nomor Bidang 05169, Luas Tanah 150 m2terakhir tercatat atas nama Wiliam Tjakradipura tanggal 20 April 2020;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2772/Desa Rahayu tanggal 11 Desember 2006, dengan Surat Ukur Nomor : 00125/2005 tanggal 6 September 2005, Nomor Bidang 05168, Luas Tanah 136 m2 terakhir tercatat atas nama Wiliam Tjakradipura tanggal 20 April 2020;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2773/Desa Rahayu tanggal 11 Desember 2006, dengan Surat Ukur Nomor : 00126/2005 tanggal 6 September 2005, Nomor Bidang 05169, Luas Tanah 150m2terakhir tercatat atas nama Wiliam Tjakradipura tanggal 20 April 2020;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2772/Desa Rahayu tanggal 11 Desember 2006, dengan Surat Ukur Nomor : 00125/2005 tanggal 6 September 2005, Nomor Bidang 05168, Luas Tanah 136 m2terakhir tercatat atas nama Wiliam Tjakradipura tanggal 20 April 2020;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2773/Desa Rahayu tanggal 11 Desember 2006, dengan Surat Ukur Nomor : 00126/2005 tanggal 6 September 2005, Nomor Bidang 05169, Luas Tanah 150 m2terakhir tercatat atas nama Wiliam Tjakradipura tanggal 20 April 2020;
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 94/G/2020/PTUN.BDG |
|
Nomor | 94/G/2020/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yarwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana, Br Hakim Anggota Irvan Mawardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Br. Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Peralihan Hak atas; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Peralihan Hak atas; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencoret nama William Tjakradipura dari Buku Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung yang tercantum dalam ; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.544.000. (Empat juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/G/2020/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 94/G/2020/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 373 K/TUN/2021
Pertama : 94/G/2020/PTUN.BDG
Statistik400320