Putusan PN TONDANO Nomor 100/Pdt.G/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans W.s Pangemanan |
Hakim Anggota | Paul B. Pane, Mariany Korompot |
Panitera | Relly Tagah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebahagian;Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan transaksi jual beli mewakili Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum;Menyatakan alat bukti penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggunakan atau menikmati uang milik Penggugat untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan transasi jual beli mewakili Penggugat sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat adalah perbuatan yang tanpa hak atau perbuatan melanggar hukum;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat atau membayar kerugian yang dialami Penggugat dengan perhitungan :Uang pokok penggugat sejumlah Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), ditambah dengan,Bunga bank 6% (enam persen) pertahun dikalikan 4 (empat) tahun (sejak 2015 hingga gugatan ini diajukan) sejumlah Rp.70.800.000,-(tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah)Dengan total jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.365.800.000,-(tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);6.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan kepada Penggugat, setiap kali Tergugat terlambat melakukan pembayaran atau pelunasan dihitung sejak tanggal putusan ini menjadi tetap;7.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.361.000 (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);8.Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1727 K/Pdt/2021
Pertama : 100/Pdt.G/2019/PN Tnn
Statistik24426